MARI BELAJAR KIMIA

STRUKTUR ATOM

MARI BELAJAR MATEMATIKA

PERSAMAAN LINIER

BELAJAR BIOLOGI

MAKHLUK HIDUP

BELAJAR JEPANG YUK

MEMBUAT SUSHI

Kamis, 28 Februari 2019

WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NKRI

  1. Pengertian Wawasan Nusantara
Banyak pengertian tentang Wawasan Nusantara, tetapi ada satu pendapat pengertian Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas Tahun 1999 sebagai berikut.
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam  menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
  1. Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
  2. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnyamerupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM).

  1. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan  Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.
  1. Asas Wawasan Nusantara
Asas  Wawasan  Nusantara  merupakan  ketentuan  atau  kaidah  dasar  yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Adapun, asas Wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai berikut.


  1. Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara “adu domba” dan “memecah belah” bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
  2. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
  3. Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biar pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
  4. Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
  5. Kerja Adanya  koordinasi,  saling  pengertian  yang  didasarkan  atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi yang lebih  baik.
  6. Kesetiaan terhadap   kesepakatan   bersama   untuk   menjadi   bangsa   dan mendirikan Negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan     17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika  kesetiaan  ini  goyah, dapat  dipastikan  persatuan dan   kesatuan   akan   hancur berantakan.

ANCAMAN TERHADAP NEGARA DALAM BINGKAI BHINEKA TUNGGAL IKA

Pengertian Ancaman
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman dapat dikategorikan sebagai berikut.
  1. Berdasarkan asal datangnya ancaman
  2. Ancaman Dari Luar, Yaitu segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari luar negeri.
  3. Ancaman Dari Dalam, Yaitu Segala ancaman terhadap ketahanan nasional yang berasal dari dalam negeri.
  4. Berdasarkan bentuk ancaman
  5. Ancaman Fisik, Yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu Negara yang dilakukan dengan tindakan secara fisik.
Contohnya : Pembunuhan, Serangan Bersenjata, Terorisme baik berasal dari dalam maupun luar negeri.
  1. Ancaman Ideologis, yaitu segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu ketahanan nasional suatu Negara yang dilakukan dalam tataran pemikiran.
Contohnya : Arus Globalisasi, Perang Ideologi, dan kepentingan politik baik berasal dari luar maupun dalam negeri.
2, Ancaman Terhadap Negara Indonesia dalam Integritas Nasional
Ancaman terhadap negara mempunyai keterkaitan dengan terwujudnya integrasi nasional. Namun kita sebelumnya akan membahas tentang pengertian Integrasi Nasional agar lebih mengerti makna dan maksud Integrasi Nasional.
  1. Integrasi berasal dari bahasa Inggris intregate yang artinya menyatupadukan, menggabungkan dan mempersatukan. Sedangkan nasional berasal dari bahasa Inggris juga, nation yang artinya bangsa.
  2. Pada intinya bahwa pada dasarnya ancaman merupakan segala sesuatu yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat. Sedangkan integrasi nasional proses penyatuan dan penyesuaian antara kebudayaan yang berbeda-beda sehingga tercipta suatu keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat. Jika kita hubungkan maka jika terjadi ancaman maka proses integrasi nasional atau proses penyatuan tersebut tidak dapat berjalan dengan baik, maka dari itu kita sebagai warga negara yang baik harus sebisa mungkin mencegah terjadinya ancaman terhadap negara tersebut sehingga kita dapat melaksanakan integrasi nasional dengan sempurna
Dari segi geografis Indonesia merupakan bangsa yang mejemuk, posisi yang strategis dan potensial serta kemajemukan Indonesia disebabkan oleh berbagai hal, diantaranya sebagai berikut.
  • Terletak diantara dua benua yaitu benua asia dan benua Australia dan dua samudra yaitu samudra Pasifik dan Samudra Hindia
  • Kaya akan sumber daya hayati baik hewan maupun tumbuhan.
  • Memiliki banyak wilayah dengan potensi lahan yang subur.
  • Dilewati garis khatulistiwa dan memiliki iklim tropis dengan dua musim yaitu musim kemarau dan hujan
  • Memiliki jumlah penduduk terbesar ke-4 didunia dengan beragam suku, ras, bahasa, dan agama sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.
  • Terletak diantara dua dangkalan besar yaitu dangkalan sunda dan dangkalan sahul
  • Terletak diantara tiga lempeng yaitu lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik
  1. Bentuk ancaman terhadap Negara Indonesia
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 menyebutkan tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan Negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila.
  1. Ancaman Menurut UU No. 34 tahun 2004
Bagian penjelasan UU no 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia (TNI) menyebutkan ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara yaitu sebagai berikut.
  1. Agresi berupa penggunan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
  2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan Negara lain.
  3. Pemberontakan bersenjata
  4. Sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional
  5. Spionase Yang dilakukan oleh Negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
  6. Aksi Teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerjasama dengan teroris dalam/luar negeri
  7. Ancaman keamanan dilaut atau udara yuridiksi nasional Indonesia
  8. Konflik komunal yang terjadi antar kelompok masyarakat dapat membahayakan keselamatan bangsa.
  1. Ancaman Disitegrasi
Ancaman terhadap keutuhan NKRI tidak selamanya dalam bentuk fisik atau bersifat militer. Ancaman nonfisik atau tidak bersifat militer juga menjadi suatu ancaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengancam integrasi bangsa. Berikut ini merupakan bentuk bentuk ancaman yang dapat menimbulkan disentegrasi dan mengganggu keutuhan NKRI dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
  1. Ideologi
  2. Demografi
  3. Penyalahgunaan Teknologi
  4. Faktor Alam
  5. Masalah social dan budaya
  6. Politik
  1. Ancaman Globalisasi
Globalisasi merupakan proses dunia menjadi satu jaringan tanpa batas antarbangsa karena kemajuan teknologi dan komunikasi. Batas antarbangsa menjadi samar, masyarakat dapat mengakses informasi, mendapatkan barang serta berpergian dengan mudah, namun dibalik semua keuntungan globalisasi tersimpan bahaya yang mengancam. Berikut merupakan ancaman globalisasi dalam berbagai bidang
  1. Ekonomi
  2. Sosial budaya
  1. Ancaman Memudarnya kesadaran terhadap nilai nilai budaya bangsa
Memudarnya kesadaran terhadap nilai nilai budaya bangsa menjadi permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius. Permasalahan ini sering dikaitkan dengan kemajuan dibidang komunikasi termasuk didalamnya penyebaran informasi baik melalui media cetak maupun media elektronik. Hal tersebut berdampak terhadap ideologi, agama, budaya dan nilai nilai yang dianut masyarakat Indonesia
Pengaruh derasnya budaya global yang negative menyebabkan kesadaran terhadap nilai nilai budaya bangsa semakin memudar. Hal ini tercermin dari perilaku masyarakat Indonesia yang lebih menghargai budaya asing dibandingkan budaya bangsa baik dalam cara berpakaian, bertutur kata, pergaulan bebas dan pola hidup konsumtif serta kurangnya penghargaan terhadap produk dalam negeri
  1. Membangun Integrasi Nasional Melalui Pemahaman Terhadap Nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan bagi bangsa Indonesia yang artinya walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua. Makna dari semboyan ini menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI.
  1. Aktualisasi pemahaman nilai-nilai bhineka tunggal ika
aktualisasi nilai-nilai bhineka tunngal ika terimplomentasi dalam setiap bidang kehidupan, di antaranya politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, social dan budaya.
  1. aktualisasi bidang politik
berikut adalah contoh aktualisasi bidang politik :
  1. pada saat pemilu, setiap warga memiliki hak suara sekalipun warga yang cacat, seharusnya warga yg seperti itu harus di fasilitasi untuk menyalurkan hak suaranya tersebut
  2. walaupun berbeda politik, setiap anggota DPR harus mendahulukan kepentingan bangsa setiap memutuskan kebijakan dan membuat peraturan perundang-undan
  3. aktualisasi bidang hukum dan pemerintahan
berikut ini contoh aktualisasi bidang hukum dan pemerintahan :
  • seorang presiden atau kepala daerah harus dapat mengakomodasikan kepentingan rakyatnya tanpa membedakan suku, agama, dan status sosial.
  • Para penegak hukum, seperti : polisi, pengacara, jaksa, dan hakim, harus bersikap objektif dan tidak melakukan diskriminasi kepada semua para pelanggar hukum.
  • Masyarakat harus menaati setiap hukum yang berlaku di indonesia. Tidak adda perbedaan.
  • aktualisasi bidang sosial budaya
penerapan aktualisasi nilai-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan sosial budaya akan mencipatakan sikap yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk keragaman masyarakat.
Berikut ini contoh aktualisasi bhineka tunggal ika dalam bidang sosial budaya :
  1. satu suku dengan suku yang lainnya harus saling menghormati.
  2. setiap orang di negeri ini bangga dan turut serta dalam mengembangkan kebudayaan nasional.
  • aktualisasi bidang pertahanan keamanan
penerapan pemahaman nilai-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan pertahanan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air. Hal ini penting dalam membentuk sikap bela negara.
Berikut ini contoh aktualisasi bhineka tunggal ika dalam bidang pertahan dan keamanan :
  1. setiap WNI harus memiliki sifat bela negara.
  2. setiap unsur TNI/POLRI menjadi pengayon seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi
  3. setiap individu dan masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar.
  4. perwujudan nilain-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam memperkuatkan integrasi nasional
dalam perwujudan nilain-nilai bhineka tunggal ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam memperkuatkan integrasi nasional dapat di laksanakan melalui dua pendekatan, yaitu :
  1. pendekatan struktual yaitu upaya penanaman nilain-nilai bhineka tunggal ika dalam rangka memperkuat integrasi nasional yang dapat di lakukan oleh pemerintah atau negara.
  2. pendekatan kultural yaitu upaya penanaman nilai-nilai ke bhinekaan terhadap masyarakat
  1. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara dalam kesatuan NKRI
Setiap bangsa atau Negara tidak akan lepas dari ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu dibutuhkan upaya bela Negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan ancaman yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara serta nilai nilai pancasila dan UUD 194. Konsep bela Negara sering kali dikaitkan dengan militer, kepolisian maupun aparat penegak hokum lainya.
Arti bela Negara yang sebenarnya adalah upaya setiap warga Negara untuk mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. UU Nomer 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara menjelaskan tata cara penyelenggaraan pertahanan Negara yang dilakukan oleh TNI dan komponen bangsa lainya. Prinsip penyelenggaraan pertahanan menurut UU No. 3 tahun 2002 adalah sebagai berikut
  1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta memperthankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
  2. Pembelaan Negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga Negara
  3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatanya
  4. Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip demokras, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hokum nasional, hokum internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara kepulauan.
  5. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri yang bebas aktif
Berikut adalah beberapa dasar hokum dan pertauran tentang kewajiban bela Negara.
  • Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.
  • Undang Undang No. 29 tahun 1954 tentang pokok pokok perlawanan rakyat
  • Undang Undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara
  • Amandemen UUD 1945 pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
  • Tap MPR No. VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan Polri
Menurut pasal 9 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2002 usaha pembelaan Negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela maupun wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi masing masing.
  1. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
  1. Pelatihan dasar kemiliteran
Salah satu contoh komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa (menwa)
  1. Pengabdian sebagai prajurit TNI
Berdasarkan pasal 10 ayat 3 UU No 3 Tahun 2002, TNI merupakan komponen utama dalam kegiatan bela negar. Dalam upaya pembelaan Negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan Negara sangat penting dan strategis karena TNI memilik tugas untuk mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamata bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
  1. Pengabdian sesuai dengan profesi
Pengabdian sesuai dengan profesi Adalah pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, seperti polisi, tim SAR, pramuka dan Palang Merah Indonesi (PMI)
Pada dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuan dan keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai lingkungan wilayah yang lebih luas, membela Negara tidak harus dalam wujud perlawanan dalam bentuk militer, tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain
Bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkunganya antara lain melalui kegiatan system keamanan lingkungan (siskamling) ikut serta menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal dan konflik komunal.
Bagi kami sebagai pelajar banyak hal yang dapat dilakukan sebagai bentuk bela Negara, diantaranya belajar dengan giat, mengikuti kegiatan ekstrakulikuler (PASKIBRA, PMR, DLL) serta peduli dengan lingkungan sekitarnya

Pramuka termasuk bentuk bela Negara melalui kegiatan positif ini secara tidak langsung kita berpartisipasi dalam pembelaan Negara dalam wujud mengikuti ekstrakulikuler pramuka, pembelaan Negara bisa kita lakukan tidak hanya dalam wujud perlawanan namun juga bisa dalam wujud belajar dengan giat serta berpasrtisipasi mengikuti kegiatan kegiatan positif.

INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINEKA TUNGGAL IKA

Indonesia  merupakan negara multikultural, dimana beragam suku, agama, ras, budaya dan golongan hidup bersama dalam satu atap yaitu NKRI. Keberagaman tersebut merupakan suatu kekayaanyang luar  biasa yang dianugrahkan Tuhan YME, namun keberagaman tersebut bisa menjadi potensi konflik yang besar, manakala prinsip Bhinneka Tunggal Ika tidak diterapkan oleh kita semua. Ketika komflik terjadi, maka ancaman disintegrasi nasional akan mudah terjadi. Walaupun bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, tetapi negara Indonesia masih banyak mengalami penjajahan dari dalam dan luar negeri. Dengan adanya kesadaran seluruh warga bangsa Indonesia telah menjadi kekuatan yang sangat besar dan sudah terbukti dengan segala hal yang mengganggu ketentraman bangsa indonesia. Berbicara masalah integritas, maka dibawah ini saya akan membahas tentang pengertian integrasi, macam-macam integrasi serta faktor-faktor terbentuknya integrasi.

1. Pengertian Integrasi nasional
    Istilah integrasi berasal dari bahasa inggris yaitu integration yang berarti pembauran hingga menjadi kesatuan  yang utuh dan bulat. integrasi juga berarti proses mengkoordinasikan berbagai tugas, fungsi dan bagian-bagian, sedemikian rupa dapat bekerja sama dan tidak saling bertentangan dalam pencapaian sasaran dan tujuan.sedangkan nasional, mempunyai arti sebagai kebangsaan, yang meliputi satu bangsa. Seperti ciri-ciri nasional, tarian tradisional dan perusahaan nasional.

     Menurut ICCE, integrasi nasional dapat diartikan penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari satu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang utuh, atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa.

     Integrasi yang dimaksud disini adalah kesatuan dan persatuan negara. Secara umum, integrasi nasional mencerminkan proses persatuan orang-orang dari berbagai wilayah yang berbeda, atau memiliki berbagai perbedaan baik suku, budaya, dan berbagai latar belang ekonomi.

     Menurut Paul B.Horton,  integrasi yaitu proses pengembangan masyarakat yang mana  segenap kelompok ras dan etnik mampu berperan secara bersama-sama dalam kehidupan budaya dan ekonomi. Oleh karena integrasi suatu yang diharapkan dalam kehidupan masyarakat, maka harus tetap dijaga kelangsungannya.Integrasi nasional identik dengan integrasi bangsa yang berarti suatu prosespenyatuan atau perubahan berbagai aspek sosial budaya kedalam suatu wilayah dan pembentukan nasional atau bangsa.

2.  Macam-macam Integrasi
     Proses integrasi tidak terjadi begitu saja, tetapi merupakan suatu proses yang panjangdalam waktu yang cukup lama, dan berikut ini macam-macam integrasi :
     a. Integrasi Kebudayaan.
         Integrasi kebudayaan adalah penyusaian diantara unsur-unsur kebudayaan yang saling berbeda sehingga mencapai keserasian fungsi dalam kehidupan bermasyarakat.
     b. Integrasi Sosial.
         Integrasi sosial merupakan penyusaian diantara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan sosial sehingga menghasilkan suatu pola kehidupan  yang serasi bagi masyarakat tersebut.
     c. Integrasi Nasional
Integrasi nasional adalah proses penyusaian diantara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan dimasyarakat secara nasional sehingga menghasilkan suatupola kehidupan yang serasi fungsinya bagi masyarakat tersebut.

3.  Faktor-Faktor Pendorong Terbentuknya Integrasi.
     Integrasi nasional yang kuat, akan terbentuk dan berkembang diatas kesepakatan nasional tentang batas-batas suatu masyarakat politik dan sistim politik yang berlaku bagi seluruh masyarakat
tersebut. Kemudian suatu konsensus nasional mengenai bagaimana suatu kehidupan bersama suatu bangsa harus diwujudkan atau diselenggarakan  melalui suatu konsesnsus nasional mengenai sistem nilai yang akan mendasarihubungan-hubungan sosial diantara suatu masyarakat negara. Integrasi nasional dalam masyarakat akan bisa terwujud apabila ada faktor-faktor sebagai berikut :
  1. Adanya rasa toleransi, saling menghormati dan tenggang rasa.
  2. Terjadinya perkawinan campuran antara suku
  3. Makin pesatnya komunikasi dan transportasi antar daerah
  4. Meningkatnya solidaritas sosial yang dipengaruhi intensifnya kerja sama kelompok dalam  masyarakat  menghadapi kejadian bersama.
  5. Fungsi pemeintahan yang makin berjalan baik dan  bijaksana terutama yang menyentuh masyarakat bawah.
    Adapun faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut :
  1. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib sepenanggungan.
  2. Keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928.
  3. Rasa cinta tanah air dikalangan bangsa Indonesia sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan dan mengisi kemerdekaan.
  4. Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan yang gugur demi memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia.
  5. Adanya simbol kenegaraan dalam bentuk Garuda Pancasila
  6. Pengembangan budaya gotong royong yang merupakan ciri khas kepribadian bangsa Indonesia secara turun temurun.
    Adapun faktor penghambat integrasi nasional sebagai berikut :
  1. masyarakat Indonesia yang beraneka ragam dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
  2. Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan pulau yang dikelilingi oleh lautan luas.
  3. Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan  persatun  bangsa, baik yang berasal  dari dalam  maupun dari luar negri.
  4. Masih besarnya ketimpangan dan tidak meratanya pembangunan dan hasil-hasil pembangunan yang menimbulkan rasa tidak puas.
  5. Adanya paham etnosentrime diantara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
  6. Lemahnya nilai-nilai budaya bangsa, akibat kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian  bangsa, baik melewati kontak lansung maupun tidak lansung.
     Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus memiliki rasa integrasi nasional yaitu suatu sikap kepedulianterhadap sesama serta memiliki rasa persatuan yang tinggi baik terhadap bangsa negara, agama serta keluarga. Untuk meningkatkan integritas nasional dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
  1. Membangun dan menghidupkan komitmen, kesadaran  dan kehendak untuk bersatu.
  2. Membangun kelembagaan di masyarakat yang berakarkan pada nilai dan norma yang menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak memandang perrbedaan suku, agama, ras, keturunan, etnis dan perrbedaan-perbedaan lainnya, yang sebenarnya tidak perlu diperdebatkan.
  3. Meningkatkan integrasi bangsa, yaitu penyatuan berbagai macam kelompok sosial budaya dalam satu kesatuan wilayah dan dalam satu identitas nasional.
  4. Mengembangkan prilaku integratif di Indonesia dengan upaya bekerja sama dalam berorganisasi dan berprilaku sesuai dengan cara yang dapat membantu tujuan organisasi.
  5. Meningkatkan integritasi nilai diantara masyarakat dan integrasi nilai Indonesia ada dalam Pancasila dan UUD 1945 sebagai sistim nilai bersama.

HUBUNGAN STRUKTURALDAN FUNGSIONAL PEMERINTAH DAERAH-PUSAT

Hubungan Struktural
Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya.

Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural tersebut dapat kalian lihat pada bagan berikut.
struktur pemerintahan
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
  1. Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai pengaturan kewenangan. Di Indonesia sistem sentralisasi pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan hingga orde baru.
  2. Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.

Pelimpahan wewenang dengan cara Dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah sedangkan pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
  1. Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
  2. Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
  3. Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.

Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.

Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Sementara fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
  1. Kriteria ekesternalitas adalah pembagian urusan pemerintahan yang ditentukan berdasarkan dampak akibat yang ditimbulkan. Dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut dalam penyelenggaraannya berdampak nasional maka itu menjadi urusan Pemerintah, berdampak regional menjadi urusan Provinsi dan lokal menjadi urusan Kabupaten/Kota.
  2. Kriteria akuntabilitas adalah penanggung jawab suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedeketannya/yang menerima langsung dampak/akibat yang ditimbulkan. Hal ini untuk menghindari klaim atas dampak/akibat tersebut, dan ini sejalan dengan semangat demokrasi yaitu pertanggungjawaban Pemerintah kepada rakyatnya.
  3. Kriteria efisiensi yakni daya guna dan hasil guna yang diperoleh dalam arti jika urusan pemerintahan tersebut akan berhasil guna jika ditangani/diurus Pemerintah maka itu menjadi urusan pemerintah, demikian pula sebaliknya.

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi 16 urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.

KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD

A.    . MPR
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
  1. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
  2. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  3. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
  4. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
  5. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

B.     DPR
   DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk UU. DPR mempunyai fungsi legislasi anggaran, dan pengawasan. Diantara tugas dan wewenang DPR adalah ;
1.      Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2.      Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
3.       Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan menginstruksikannya dalam pembahasan.
4.      Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5.       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
6.      Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuanagan negara yang disampaikan oleh BPK.
7.         Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
8.         Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
    Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR memiliki hak interpelasi, yakni hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak kepada kehidupan bermasyarakat da bernegara. Dan DPR juga memilik hak angket, yakni melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Dan menyatakan pendapat diluar institusi, anggota DPR juga memilikimhak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

C.     DPD (Dewan Perwakilan Daerah

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
  1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan
  2. daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
  3. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
D.    Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
  • Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.      Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
2.      Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
3.      Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4.      Mengangkat duta dan konsul.
5.      Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
6.      Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
  • Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1.      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2.      Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3.      Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4.      Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

E.     Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
     Sesuai dengan fungsinya sebagai badan pemeriksa keuangan, BPK pada pokoknya lebih dekat menjalankan fungsi parlemen, karena itu hubungan kerja BPK dan parlemen sangatlah erat.  Bahkan BPK bisa dikatakan mitra kerja yang erat bagi DPR, terutama dalam mengawasi kinerja pemerintahan yang berkenaan dengan soal keuangan, dan kekayaan negara. BPK adalah lembaga negara yanag mempunyai wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. BPK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara yaitu :
1.      Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
2.      Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
3.      Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
    Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
1.      Fungsi Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuanga negara.
2.      Fungsi Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
3.      Fungsi Rekomendatif : yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.

F.      MahkamahAgung
Perubahan ketentuan yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai  tugas dan wewenang:
1.      mengadili pada tingkat kasasi;
2.       menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
3.      wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
G.    Mahkamah Konstitusi
Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
1.      menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2.      memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3.       memutus pembubaran partai politik;
4.      memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Lembaga ini merupakan bagian kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD
1945. Dalam negara hukum harus dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum.

H.    Komisi Yudisial (KY)
    Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri  dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnnya. Dibentuknya komisi yudisial dalam struktur kehakiman di Indonesia, dalah agar warga masyarakat diluar lembaga struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan  dalam proses pengangkatan , penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat, serta prilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dalam menjalankan tugasnya komisi yudisial melakukan pengawasan terhadap :
1.      Hakim Agung dan Mahkamah Agung.
2.      Hakim pada badan peradilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung, seperti peradilan umum,agama, militer, dan badan peradilan lainnya.
3.      Hakim Mahkamah Konstitusi.